FOTO: Tarian Sirip Hiu di Tengah Ombak Perdagangan

jelajahnusantara.co
Aktivitas pemotongan sirip hiu di tempat pelelangan ikan Lamongan. (Foto: Sahlan Kurniawan/Jelajah Nusantara).

JELAJAH NUSANTARA - Di lautan luas Nusantara, sirip-sirip hiu meluncur tenang dalam gelombang perdagangan global. Bukan sekadar bagian dari tubuh predator laut yang menakutkan, sirip-sirip itu menjelma menjadi komoditas mewah bernilai tinggi. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kekayaan laut yang melimpah, kembali berada di pusat sorotan industri yang penuh pro dan kontra: ekspor sirip hiu.

Meskipun dunia semakin lantang menyuarakan perlindungan laut, Indonesia tetap mengalirkan sirip hiunya ke berbagai penjuru dunia. Jepang menjadi destinasi utama negara dengan warisan kuliner panjang yang menjadikan sup sirip hiu sebagai simbol kehormatan, kesehatan, bahkan keberuntungan. Sepanjang 2024, ekspor sirip hiu Indonesia dengan kode HS 03039200 tercatat sebesar US$1,63 juta, dan lebih dari separuhnya US$837,61 ribu diserap oleh Negeri Sakura.

Baca juga: Akhir Sebuah Kejayaan: Mengungkap 7 Penyebab Runtuhnya Kerajaan Majapahit

Hubungan antara sirip hiu dan budaya Jepang tak bisa dipisahkan begitu saja. Dalam pesta pernikahan, jamuan bisnis, atau upacara keluarga, semangkuk sup sirip hiu bukan hanya sajian, tapi juga pernyataan status dan tradisi. Thailand, Hong Kong, dan Singapura pun turut berperan sebagai penggerak roda perdagangan sirip hiu asal Indonesia. Singapura berfungsi sebagai hub dagang, sementara Thailand dan Hong Kong menyerap produk ini untuk kebutuhan kuliner tradisional dan pengobatan herbal.

Kualitas menjadi nilai jual tersendiri. Sirip hiu Indonesia dikenal lebih besar dan tebal dibandingkan produk dari negara lain. Itu sebabnya, permintaan tetap tinggi, meski tekanan konservasi semakin kuat.

Namun, perdagangan ini tak berdiri di atas dasar yang mulus. Regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatasi ekspor sirip dari spesies tertentu, terutama yang masuk dalam daftar dilindungi penuh. Meski demikian, ekspor masih diizinkan untuk spesies yang tidak masuk kategori tersebut termasuk hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis), hiu martil (Sphyrna spp.), dan hiu tikus (Alopias spp.). Beberapa di antaranya tercatat dalam Appendiks II CITES, artinya hanya boleh diperdagangkan jika tidak mengganggu populasi di alam liar.

Baca juga: Kerajaan Kahuripan: Sebuah Monarki Satu Raja, Banyak Drama!

Harga sirip hiu pun bukan perkara sepele. Di Jepang, sirip kering berkualitas tinggi bisa dibanderol hingga US$1.000 per kilogram sekitar Rp16 juta. Di Hong Kong, kisaran harga mencapai US$800 per kilogram. Nilai yang menggiurkan, namun juga memancing dilema besar: antara keuntungan dan keberlanjutan.

Indonesia sendiri sudah mulai merespons isu ini. Melalui Peraturan Menteri No. 61 Tahun 2018 dan No. 44 Tahun 2019, beberapa jenis hiu tidak lagi boleh dieksploitasi sembarangan. Penangkapan harus tercatat, kuota diawasi, dan izin ekspor diperketat. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menemui tantangan, dari keterbatasan pengawasan hingga praktik ilegal yang sulit dilacak.

Baca juga: Keserakahan dan Penyesalan: Malin Kundang dalam Perspektif Baru

Di balik gemerlap angka ekspor dan aroma sup sirip hiu di restoran mewah Tokyo, ada gelombang yang terus bergemuruh. Tekanan dari dunia internasional—terutama dari Uni Eropa dan China—mengarah pada pembatasan lebih ketat terhadap produk berbasis hiu. Jika Indonesia ingin tetap berada dalam peta perdagangan global ini, maka komitmen terhadap keberlanjutan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Untuk sekarang, sirip hiu Indonesia masih menari di antara ombak regulasi. Tapi pertanyaannya kini mengarah ke masa depan: sampai kapan tarian ini bisa berlangsung, sebelum akhirnya tenggelam oleh gelombang konservasi yang semakin kuat?

Editor : Redaksi

Feature
Populer
Berita Terbaru