SURABAYA_JELAJAHNUSANTARA.co – Kota Surabaya telah menginisiasi dan sedang mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini ditegaskan oleh Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes. (Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR) dalam kegiatan Diseminasi bertema “Kota Surabaya Menuju 100% Implementasi KTR” pada Kamis, (21/12 23) di ASEEC Tower Kampus B Surabaya dengan menggandeng masyarakat dan generasi muda.

Menurut Prof. Santi, berdasarkan data sebagian besar sarana di Kota Surabaya sudah menerapkan KTR. Namun, sebagian sarana belum menerapkan KTR dengan beberapa alasan. Inilah salah satu alasan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabya terus mendorong untuk mewujudkan Surabaya Menuju 100% Implementasi KTR.

“Perlu diketahui, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. Sedangkan, angka perokok remaja dari tahun ke tahun terus meningkat. Termasuk, Jawa Timur khusunya Surabaya,” kata Prof. Santi.

Oleh karena itu, untuk menekan tingginya perokok aktif remaja di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya, FKM Unair Surabaya terus mendukung pengimplementasian Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes Direktur P2PTM Kemenkes RI salah satu narasumber acara menuturkan, terdapat 9 target global pengendalian PTM Tahun 2025. Salah satunya adalah Penurunan Konsumsi Tembakau hingga 30%. Sementara, untuk indikator RPJMN Tahun 2020-2024, target Tahun 2023 adalah 8,8%.

“Kita mempunyai Kebijakan Pengendalian Konsumsi Tembakau di Indonesia. Salah satunya adalah UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan,” terang Dr Eva.

BACA JUGA  Bangunan Cagar Budaya Dibalut Suasana Asri Bikin Pasien Nyaman Berobat di RS Darmo Surabaya

Oleh karena itu, lanjut Dr. Eva, skrining PTM menjadi prioritas sebagai salah satu langkah menurunkan risiko penyakit katastropik yang membebani JKN. Berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan PTM dengan  mengendalikan faktor risikonya termasuk peran bersama dalam menurunkan prevalensi merokok pada anak-remaja sebagai upaya mewujudkan generasi sehat di masa depan (Generasi Emas 2045).

“Maka implementasi KTR  di daerah juga sangat penting sebagai upaya menekan prevalensi perokok pemula, dan bagi yang sudah terlanjur merokok, adanya Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) perlu terus diperkuat hingga menjangkau  anak-remaja di satuan pendidikan,” tegasnya.

Ada 8 area yang diatur menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya. Diantaraya, Sarana kesehatan, Sarana Pendidikan, Area Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat umum dan Tempat lainnya (yang diatur oleh walikota).

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR berikut adalah rekomendasi yang dapat diupayakan bersama-sama di Kota Surabaya diantaranya, Sosialisasi Perda dan Perwali KTR Kota Surabaya melalui iklan layanan masyarakat di berbagai media, serta pemasangan signing di 7 sarana KTR. Kedua, dibentuknya Satgas KTR. Ketiga, penindakan terhadap pelanggaran regulasi KTR. Keempat, pemasangan signage “Kawasan Tanpa Rokok”/”Dilarang Merokok” di tempat yang strategis & mudah dilihat orang. Kelima, kolaborasi lintas sektor untuk mendukung Kawasan Tanpa Rokok dan edukasi kesehatan dilakukan rutin dengan cara yang kreatif dan inovatif untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok terutama pada anak-anak dan remaja. (*)

  • Pewarta : Mandala Ice
  • Foto : Istimewa (Om Tulus)
  • Penerbit : Mr Widodo