Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta dari masa kerajaan hingga UU Keistimewaan 2012. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko fia Beritasatu)
JELAJAH NUSANTARA - Yogyakarta tak hanya dikenal dengan keindahan budayanya, keramahan warganya, atau kelezatan gudegnya. Di balik semua itu, Yogyakarta menyimpan sejarah panjang yang menjadikannya satu-satunya daerah berstatus istimewa di Indonesia. Status ini bukan hadiah, melainkan buah dari kontribusi sejarah dan legitimasi budaya yang tak bisa disangkal.
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dapat dipisahkan dari peran penting dua kerajaan: Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Keduanya bukan hanya pewaris sejarah Mataram, tapi juga bagian integral dalam proses berdirinya Republik Indonesia.
Dari Perjanjian Gianti ke Kota Budaya
Perjalanan panjang DIY dimulai dari Perjanjian Gianti pada 13 Februari 1755. Dalam perjanjian ini, wilayah Mataram dibagi dua: satu bagian untuk Sunan Surakarta dan satu lagi untuk Pangeran Mangkubumi. Mangkubumi kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I dan mendirikan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat di kawasan hutan Beringin yang kini kita kenal sebagai pusat Kota Yogyakarta.
Penetapan nama Ngayogyakarta Hadiningrat diumumkan pada 13 Maret 1755. Tak butuh waktu lama, pembangunan Kraton dimulai dan pada 7 Oktober 1756, Sultan Hamengku Buwono I resmi menempatinya. Kraton pun menjadi pusat pemerintahan, budaya, dan spiritual yang hingga kini masih berdiri megah sebagai simbol kejayaan.
Ketika Yogyakarta Memilih Republik
Pasca kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, langkah besar datang dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII. Pada 5 September 1945, keduanya menyatakan bahwa wilayah kekuasaannya bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tak hanya itu, mereka menyatakan kesediaan untuk memimpin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Langkah ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas negara muda yang tengah mencari pijakan. Pengakuan terhadap keistimewaan Yogyakarta pun diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap peran strategis tersebut.
Ketika Keistimewaan Dipertanyakan
Namun, perjalanan istimewa Yogyakarta tak selalu mulus. Sekitar tahun 2010-2011, muncul wacana dari pemerintah pusat di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerapkan pemilihan langsung kepala daerah di DIY, seperti di daerah lain.
Wacana ini sontak memicu keresahan. Sebab, sejak awal, masyarakat DIY meyakini bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah hak Sultan dan Adipati yang bertahta. Gerakan rakyat pun meluas, menolak gagasan tersebut.
Lewat proses politik yang panjang, lahirlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. UU ini menegaskan bahwa jabatan pemimpin daerah adalah hak Sultan dan Adipati, berlaku seumur hidup. Selain itu, UU ini juga mengatur dana keistimewaan, penataan tanah, hingga penguatan struktur pemerintahan lokal.
Antara Harapan dan Realita
Meski keberhasilan memperjuangkan UU Keistimewaan patut diapresiasi, implementasinya kini mulai dipertanyakan. Harapan bahwa keistimewaan akan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat belum sepenuhnya terwujud.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa angka kemiskinan di DIY masih tergolong tinggi dibandingkan provinsi lain di Jawa. Kesenjangan sosial meningkat, penggusuran kerap terjadi, dan akses terhadap hak dasar seperti tempat tinggal dan pekerjaan layak masih terbatas.
Tak sedikit yang menilai bahwa keistimewaan justru dinikmati oleh segelintir elite, sementara rakyat jelata terpinggirkan oleh kekuatan kapitalisme yang berpadu dengan feodalisme.
Menjaga Warisan, Mewujudkan Kesejahteraan
Yogyakarta adalah warisan sejarah yang hidup. Dari Perjanjian Gianti hingga ke gedung DPR RI, dari Kraton hingga lorong-lorong perlawanan rakyatnya, semua menyatu dalam narasi keistimewaan. Namun, keistimewaan bukan tujuan akhir ia adalah alat. Alat untuk membangun masa depan yang adil, sejahtera, dan berakar pada nilai luhur budaya.
Kini, tantangannya bukan lagi soal pengakuan, tapi tentang bagaimana mewujudkan janji kesejahteraan dalam bingkai sejarah yang telah lama dibangun. Dan itu, sepenuhnya bergantung pada komitmen semua pihak kerajaan, pemerintah, dan rakyat.
Editor : Redaksi