x jelajahnusantara.co skyscraper
x jelajahnusantara.co skyscraper

Jangan Biarkan Negara Menjadi Pemain

Avatar jelajahnusantara.co
Wibowo
Jumat, 12 Jun 2026 07:23 WIB
Figur

Oleh: Heri Lentho, Pegiat Budaya Jawa Timur

JELAJAH NUSANTARA - Di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Jawa Timur, muncul kecenderungan baru dalam pengelolaan kebudayaan. Pemerintah tidak lagi sekadar menjadi fasilitator kegiatan budaya, melainkan mulai tampil sebagai pelaku utama. Dinas membentuk kelompok seni, pemerintah membangun tim kesenian resmi, bahkan tidak jarang ikut berkompetisi dalam festival yang sesungguhnya diperuntukkan bagi sanggar, komunitas, dan kelompok masyarakat.

Sekilas hal itu tampak wajar. Bukankah pemerintah memang memiliki tugas memajukan kebudayaan?

Namun justru di situlah persoalannya.

Pemajuan kebudayaan bukanlah proyek negara untuk menguasai kebudayaan. Pemajuan kebudayaan adalah upaya negara memastikan kebudayaan tetap hidup di tangan masyarakat.

Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menentukan masa depan kebudayaan Indonesia.

*Negara Sebagai Pusat atau Masyarakat Sebagai Pusat?*

Dalam kajian kebijakan budaya dikenal dua paradigma besar.

Pertama, _state-centered culture_, yaitu kebudayaan yang dikendalikan negara. Pemerintah menentukan arah, mengelola sumber daya, mengorganisasi pelaku, sekaligus menjadi representasi utama kebudayaan.

Model ini banyak berkembang pada negara-negara dengan tradisi birokrasi yang kuat.

Negara menjadi pusat produksi simbol budaya.

Paradigma kedua adalah community-centered culture.

Dalam model ini masyarakat merupakan pemilik sekaligus penggerak kebudayaan.
Negara hanya memastikan ruang hidup kebudayaan tetap tersedia melalui regulasi, fasilitasi, perlindungan, dan dukungan sumber daya.
Sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Indonesia secara jelas memilih paradigma kedua. Kebudayaan ditempatkan sebagai hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat. Pemerintah diberi tugas menjamin kebebasan berekspresi, menyediakan sarana-prasarana, membangun mekanisme pelibatan masyarakat, serta mendorong lahirnya ekosistem kebudayaan yang kolaboratif.

Pilihan tersebut kembali ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Perda ini bahkan secara eksplisit menempatkan asas partisipatif, kebebasan berekspresi, kesederajatan, gotong royong, keberlanjutan, dan keberagaman sebagai fondasi tata kelola kebudayaan daerah. Pemerintah Provinsi diberi mandat untuk membangun mekanisme pelibatan masyarakat dan mendorong peran aktif lembaga kebudayaan serta seluruh elemen masyarakat dalam ekosistem kebudayaan.

Artinya, secara filosofis maupun normatif, Jawa Timur telah memilih kebudayaan yang bertumpu pada masyarakat, bukan birokrasi.

Teori UNESCO: Budaya Harus Dikelola Bersama

Dalam berbagai kerangka kebijakan UNESCO, tata kelola kebudayaan modern bertumpu pada partisipasi masyarakat dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam seluruh proses pengambilan keputusan.
Pendekatan _community engagement_ menempatkan masyarakat bukan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek yang ikut menentukan arah pengelolaan warisan budaya dan ekspresi budaya mereka sendiri. Berbagai studi tata kelola warisan budaya menunjukkan bahwa pelibatan komunitas merupakan syarat utama keberlanjutan kebudayaan.

Mengapa demikian?

Karena kebudayaan tidak hidup di kantor pemerintahan.

Kebudayaan hidup di kampung-kampung, padepokan, sanggar, kelompok kesenian, komunitas adat, ruang latihan, dan dalam ingatan kolektif masyarakat.

Negara dapat membangun gedung.

Negara dapat menyediakan anggaran.

Tetapi negara tidak dapat menciptakan kebudayaan tanpa masyarakat.

Ketika negara terlalu dominan, kebudayaan berisiko berubah menjadi administrasi. Yang tumbuh bukan kreativitas, melainkan kepatuhan birokratis.

*Pentahelix Kebudayaan dan Batas Peran Pemerintah*

Dalam tata kelola kebudayaan masa kini berkembang konsep pentahelix yang melibatkan lima unsur utama:
- Pemerintah
- Komunitas budaya
- Akademisi
- Dunia usaha
- Media

Kelima unsur tersebut memiliki fungsi berbeda.

Pemerintah bertugas memfasilitasi.

Akademisi melakukan riset dan pengembangan pengetahuan.

Dunia usaha mendukung keberlanjutan ekonomi budaya.

Media memperluas ruang apresiasi.

Sementara komunitas budaya menjadi jantung yang menjaga kehidupan kebudayaan.

Masalah muncul ketika salah satu unsur mengambil alih fungsi unsur lainnya.

Ketika pemerintah mulai menjadi pelaku utama kebudayaan, keseimbangan pentahelix terganggu. Ekosistem berubah menjadi hierarki. Komunitas tidak lagi menjadi subjek, melainkan sekadar pendukung kegiatan pemerintah.

Padahal Perda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur secara jelas mengamanatkan pemerintah untuk mendorong peran aktif masyarakat dan menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan.

*Reog, Ludruk, Jaranan, dan Wayang: Pelajaran dari Kesenian Rakyat*

Jawa Timur memiliki kekayaan budaya yang luar biasa.

Reog tumbuh dari komunitas warok dan kelompok rakyat Ponorogo.

Ludruk hidup karena ketekunan para seniman keliling yang berpindah dari kampung ke kampung.

Jaranan berkembang melalui kelompok-kelompok rakyat yang diwariskan secara turun-temurun.

Wayang bertahan karena dedikasi para dalang, niyaga, dan keluarga-keluarga budaya yang menjaga tradisi lintas generasi.

Tidak satu pun kesenian tersebut lahir dari birokrasi.
Mereka lahir dari masyarakat.

Karena itu, ketika pemerintah membentuk tim kesenian resmi dan ikut berkompetisi dalam festival yang sama dengan sanggar masyarakat, muncul pertanyaan etis yang mendasar.

Apakah pemerintah sedang membina masyarakat?

Ataukah sedang bersaing dengan masyarakat yang dibinanya?

Dalam perspektif tata kelola, situasi ini menciptakan konflik peran.

Pemerintah menjadi regulator.

Pemerintah menjadi pemberi anggaran.

Pemerintah menjadi pembina.

Tetapi pada saat yang sama pemerintah juga menjadi peserta.

Ibarat pertandingan sepak bola, wasit tiba-tiba turun ke lapangan dan ikut mencetak gol.

Mungkin tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang.

Tetapi seluruh prinsip keadilan kompetisi menjadi dipertanyakan.

Kasus Reog dan Bahaya Birokratisasi Kebudayaan

Kasus yang paling menarik dapat dilihat pada berbagai festival Reog.

Festival sejatinya merupakan ruang aktualisasi komunitas Reog yang hidup di masyarakat.

Peserta idealnya adalah:
- paguyuban Reog;
- sanggar seni;
- komunitas budaya;
- lembaga pendidikan;
- kelompok masyarakat.

Apabila pemerintah ikut membentuk tim resmi dan menjadi peserta, maka terjadi apa yang dapat disebut sebagai birokratisasi kebudayaan.

Birokrasi mulai mengambil ruang yang seharusnya menjadi milik komunitas.
Lambat laun muncul ketergantungan.
Komunitas kehilangan inisiatif.

Kreativitas bergeser menjadi proyek.

Kesenian berubah dari gerakan budaya menjadi program kerja.

Pada titik inilah kebudayaan kehilangan daya hidupnya.

Mengembalikan Negara ke Tempat yang Terhormat

Negara memiliki peran yang sangat penting dalam kebudayaan.

Tetapi peran itu bukan sebagai pemain utama.

Peran negara adalah memastikan panggung tersedia.

Memastikan lampu menyala.

Memastikan seniman mendapat ruang berekspresi.

Memastikan komunitas memperoleh dukungan.
Memastikan generasi muda memiliki kesempatan mewarisi tradisi.

Keberhasilan pemerintah dalam bidang kebudayaan tidak diukur dari banyaknya trofi yang dimenangkan tim bentukan birokrasi.

Keberhasilan pemerintah diukur dari seberapa banyak sanggar tumbuh.
Seberapa banyak kelompok seni bertahan.

Seberapa kuat regenerasi seniman berlangsung.

Seberapa luas masyarakat terlibat dalam kehidupan budaya.

Ruh Perda Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 sesungguhnya mengarah ke sana.

Membangun ekosistem kebudayaan yang partisipatif, kolaboratif, berkelanjutan, dan berpusat pada masyarakat.

Karena pada akhirnya, negara bukanlah pemilik kebudayaan.

Negara hanyalah penjaga ruang.

Sedangkan pemilik sesungguhnya adalah masyarakat yang terus menghidupkannya dari generasi ke generasi.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB | Seni
JELAJAH NUSANTARA - Langkah-langkah kecil yang selama ini ditempuh Meimura melalui gerakan Jelajah Deso Milangkori rupanya mulai menarik perhatian kalangan ...
Senin, 08 Jun 2026 19:29 WIB | Feature
JELAJAH NUSANTARA - Ada kebanggaan yang sulit disembunyikan ketika E.F. Wens melangkah menuju Istana Negara, Jakarta, pada Maret 1956. Di tengah ratusan wajah ...
Senin, 08 Jun 2026 19:16 WIB | Pariwisata
JELAJAH NUSANTARA - Ada alasan mengapa Pantai Papuma selalu masuk dalam daftar destinasi yang wajib dikunjungi saat berada di Jember. Pantai yang berada di ...