Surabaya (jelajahnusantara.co) – PT KAI resmi menginformasikan bahwa jadwal Keberangkatan dan kedatangan Kereta Api (KA) akan berubah per 1 Desember 2019.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, perubahan jadwal itu terkait pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019 yang telah ditetapkan melalui Kepmen Perhubungan Nomor KP 1781 Tahun 2019. Perubahan ini juga terkait pengurangan waktu tempuh, perpanjangan relasi KA, dan hadirnya KA-KA baru. “Penerapan Gapeka 2019 secara nasional ini otomatis mempengaruhi jadwal perjalanan KA di wilayah Daop 8 Surabaya,” ujar Suprapto, kepada JNR Kominfo Jatim, Senin (4/11).

Dijelaskan, penggantian Gapeka dilakukan karena sejak 2017 terjadi banyak perkembangan perkeretaapian, seperti pengoperasian Jalur Ganda Lintas Selatan Jawa, Penambahan Stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru.

Seperti dicontohkan Suprapto, jadwal KA Argo Bromo Anggrek dari Surabaya Pasarturi ke Gambir, yang semula berangkat pukul 08.00, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 08.30. Kemudian KA Matarmaja dari Malang ke Pasar Senen, yang semula pukul 17.30 jadi pukul 09.00 atau lebih awal 8 jam 30 menit. KA Gajayana dari Malang-Gambir yang semula berangkat pukul 13.30 berubah jadi pukul 13.25.

Gapeka 2019 juga terkait Perpanjangan Relasi KA seperti KA Argo Wilis dan KA Turangga, yang relasi rutenya dari Surabaya Gubeng – Bandung/ pp, kini menjadi relasi rutenya dari Surabaya Gubeng – Bandung – Jakarta Gambir/pp. KA Mutiara Selatan yang sebelumnya Malang – Surabaya Gubeng – Bandung/pp, kini menjadi relasi rutenya dari Malang – Surabaya Gubeng – Bandung – Jakarta Gambir/ pp. Termasuk KA Malabar yang semula Malang – Bandung/pp, menjadi Malang – Bandung – Jakarta Pasar Senen/ pp.

BACA JUGA  TS Suites Hotel Manjakan Tamu Wanita Lewat Program “Ladies Only Floor”

Menurutnya, Gapeka 2019 ini dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan terkait layanan kereta api yang lebih diandalkan. “Pemberlakuan Gapeka 2019 ini bakal semakin meningkatkan layanan PT KAI kepada masyarakat,” ujarnya.

Kata Suprapto, Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api, mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.info/red