Oleh : M. Dwi Cahyono (terakota)
Kini hidup wanita si kupu-kupu malam
Bekerja bertaruh seluruh jiwa raga
Bibir senyum kata halus merayu memanja
Kepada setiap mereka yang datang
Dosakah yang dia kerjakan
Sucikah mereka yang datang
Kadang dia tersenyum dalam tangis
Kadang dia menangis di dalam senyuman
(Titik Puspa, 1972)
Ragam Peristilahan “Pelacuran”
1. Istilah Jawa Arkhais tentang Pelacuran
Berita terbongkarnya praktik “prostitusi online” yang melibatkan beberapa artis ibukota pada sebuah hotel berbintang lima di Surabaya pada 5 Januari 2019 menyedot perhatian publik. Dalam berbagai pemberitaan, istilah yang dipakai untuk menyebut praktik itu adalah “prostitusi”, yakni kata serapan dari bahasa Latin “pro-stituere” (bahasa Inggris “protitution”), yang berarti: membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, pencabulan, dan pergendakan. Sebagai kata keterangan “prostitute” adalah Wanita Tuna Susila (WTS) atau sundal.
Demikianlah, prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks. Pelakunya disebut “pelacur”, atau biasa juga diakronimkan “WTS”, dan kini kerap diistilahi dengan “pekerja seks komersial (PSK)”. Menurut W.A. Bonger (1950) prostitusi merupakan fenomena sosial, dimana wanita menjual diri dengan melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian. Pelaku prostitusi mrnyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum dengan lakukan perbuatan-perbuatan seksual untuk memperoleh imbalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebulumnya.
Kegiatan itu acap dikategorikan sebagai “praktik hubungan sesat”, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja untuk mendapatkan uang. Unsur utama praktik ini adalah (a) pembayaran, (b) promiskuitas (perselingkuhan), (c) ketidak- acuhan sosial, dan dapat ditambahkan (d) mata pencaharian (Kartini, 2005:3). Faktor yang dianggap paling umum dalam prostitusi adalah pembayaran uang sebagai sumber pendapatan.
Ada pendapat pelacuran patut “ditabukan”, lantran secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama dan susila. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan ilegal (bersifat melawan hukum). Dalam ratifikasi perundang- undangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kata “pelacur” dalam bahasa Indonesia adalah kata jadian, dengan kata dasar “lacur”. Kata ini kedapatan sebagai kosa kata dalam bahasa Jawa Baru dalan arti: (1) malang, celaka, sial; (2) melacur, main perempuan (Martosuwito, 2013: 347). Arti yang serupa untuk kata “lacur” terdapat pula dalam bahasa Indonesia, yaitu : (1) malang; celaka; sial; (2) buruk laku. Kata jadian “melacur” mengandung arti: berbuat lacur; menjual diri (sebagai tunasusila atau pelacur). Kata jadian lain “melacurkan”, berarti: membuat jadi pelacur, dan kata gabung “melacurkan diri” diartikan: menjual diri.
Fator “menjual diri melaui jasa pelayanan seksual” menjadi faktor yang dominan dalam pelacuran. Adapun kata jadian “pelacur” menunjuk kepada perempuan yang melacur; wanita tuna susila; sundal. Kata jadilan “pelacuran” adalah perihal menjual diri sebagai pelacur; persundalan (KBBI, 2002:623).
Pada bahasa Jawa Kuna dan Kawa Tengahan tidak terdapat kata “lacur”. Alih-alih didapati kata “jalir”, yang berarti : pelacur, wanita tuna susila. Kata jadian “kajaliran” mengandung arti : tuna susila (Zoermulder, 1995:408). Kata ini dan kata jadiannya serta kata gabungnya kedapatan baik dalam sumber data susastra ataupun prasasti, antara lain pada kakawin Bharattayuddha (29.9), Kidung Sunda (1.64) kitab Tantri Demumg (5.95), dan Nitisastra (4.24). Istilah Jawa Kuna dan Jawa Tengahan yang secara harafiah berarti : berzina, tuna susila, tergila-gila pada perempuan atau lelaki, adalah “lanji” (Zoetmulder, 1995:572), yang konon juga digunakan dalam kaitan dengan pelacuaran. Istilah ini dijumpai dalam kakawin Ramayana (25.76), Sarasamuccaya (49), Slokantara (84.24), dan Tantri Kadiri (1.35, 1 64).
2. Istilah Perumpamaan tentang “Pelacuran”
Pelaku “jalir’ kalau itu sebatas pada diri wanita. Pelacur pria, yang kini dinamai “gigolo” ataupun lak-laki transgender yang disebut “waria”” belum ada. Hal ini tergambar pada adanya kata “putry (putri, anak perempuan)” sebelum kata “si jalir” dalam teks Tantri Demung (1.26) “……tan tut sasaneng putry adi si jalir“. Begitu pula dalam Nitisastra (4.24) ditempatkan kata “perempuan (wadhu)” sebelum kata jadian “kajaliran” dalam kalimat “yan lajjeran ikang wadhu ganita wesya kajaliran ikatemah hilang“.
Selain kata “jalir”, ada kata lain dalam bahasa Jawa Tengahan, yaitu “sundel”, yang berarti : perempuan tuna susila (Zoetmulder, 1995:1146), seperti disebut dalam Kidung Malat (13.36). Kata ini juga terdapat dalam bahasa Jawa Baru dan Bali dengan tulisan dan arti serupa maupun pada bahasa Indonesia dengan tulisan “sudal”, yang berarti : (1) buruk kelakuan (tentang perempuan); lacur; jalang; (2) perempuan jalang; pelacur (KBBI, 2002). Kata jadiaan “bersundal” atau “menyundal” mengandung arti: menjadi sundal (pelacur dsb). Adapun “persundalan” berkenaan dengan: persundal (menyundal); pelacuran.
Kata “sundal” juga dipakai untuk nama “bunga sedap malam (polianthes tuberosa)“, yaitu tumbuhan hijau berumbi dari suku Asmat. Negeri asalnya adalah dari Meksiko, yang oleh bangsa Astek dinamai “omixochitl”, dalam arti: “bunga tulang”. Sebutan “sundal” untuk pelacur karena kegiatan seks komersial konon dilakukan malam hari — kini siang ataupun malam. Selain itu, wanita yang melacur diibaratkan sebagai bunga wangi yang mekar di malam hari.
Selain itu, unsur nama “sundal” digunakan sebagai kata gabung dengan kata “hantu (medi, memedi) ” bahkan ditambahi dengan kata “bolong” menjadi “memedi sundel bolong (bahasa Melayu “sundal bolong” atau “harum sundal malam)”, yaitu hantu perempuan cantik berambut panjang, bergaun panjang warna putih yang bolong (“berlubang tembus”) di bagian punggungnya dan sedikit tertutup oleh rambut panjangnya sehingga organ-organ tubuh bagian perut terlihat. Mitos hantu sundel bolong bahkan menjadi mitos yang umum di negara jiran Malaysia setelah dibawa oleh migran dari nusantara.
Asosiasi pelacur dengan malam hari tergambar pula pada syair lagu karya Titik Puspa di atas, yang menebutnya dengan “kupu-kupu malam”. Selain dibaratkan dengan binatang kupu-kupu khusus yang terbang di malam hari, prlacur juga diibaratkan dengan binatang “lonte”, yang waktu keluarnya juga pada malam hari. Binatang lain yang juga digunakan sebagai istilah perumpaan adalah ayam, seperti tergambar pada sebutan “ayam kampus” untuk pelacuran terselubung pada kalangan mahasiwi. Varian sebutannya adalah “ayam kampung”, yang menunjuk pada pelacuran di kalangan gadis-gadis desa. Ada pula binatang “keong”, yang mendapat tambahan kata “racun” menjadi “keong racun”.
Unsur sebutan perumpamaan lain untuk pelacur adalah kata “kembang”, yang dipadu dengan kata “trotoar” menjadi “kembang trotoar”untuk pelacur jalanan. Terdapat pula kata gabung “bunga raya” dan “bunga latar”. Sebutan “sundal” terhadapnya juga memperlihatkan pemakaian unsur sebutan “bunga”, khususnya bunga sedap malam. Ada pula unsur tanaman berupa “pinang”, dan dipadu dengan kata “musa” menjadi “punang muda” buat menyebut pelacur usia belia. Istilah ini padan arti dengan “gongli“, yang menunjuk kepada wanita muda yang melacurkan diri semata-mata buat mencari kesenangan tanpa meminta bayaran. Isilah yang belum-lama ini muncul dalam arti serupa dengan itu adalah “cabe-cabean”, yang berjata dasar “cabe (lombok)”.
Sebagai penjual jasa layanan seksual, kata yang “pramu” dalam arti: pelayan, acap pula dijadikan unsur sebutan dalam gabung, seperti “pramu ria”, dalam arti: karyawati kelab malam (night club) yang menemani dan melayani tamu — termasuk melayani hubungan seks demi kesenangan. Oleh karena itu, wanita demikian acap disebut pula dengan “wanita pemghibur”. Kata gabung yang serupa dengan itu adalah “pramu nikmat”, yang betarti: wanita pemberi layanan kenikmatan. Ada pula kata gabung “pramu seks”, yang terang dan tegas menunjuk kepada pelayan seksual. Aspek kenikmatan kecil yang diberikan oleh perempuan lacur diibarati sebagai ‘nyamikan”, yakni wanita pelepas hawa nafsu. Kenikmatan yang diberikan oleh wanita lacur adalah kenikmatan semu yang digambarkan dengan kata “bodon”.
Kata perumpaan lainnya adalah “jobong”, yang secara harafiah berari: sesuatu yang berlubang, yang dalam konteks ini berarti khusus : wanita piaraan, pelacur. Kata perumpaan lainnya, yaitu “pedayang”, yang kata dasarnya “dayang”, yang boleh jadi diinspirasi oleh pelayan pada lingkungan keluarga kerajaan (dayang- dayang), yang dalan konteks ini diberi arti: pelayan seks.
Terdapat pula kata perumpaan “balon”, yang boleh jadi digunakan dalam arti : barang mainan lelaki dewasa. Ada pula yang mengibaratkan wanita lacur sebagai perempuan untuk “ekspermen seksual”, yang diberi istilah akronim khusus “perek (perempuan eksperimen)”. Disamping itu masih ada sebutan- sebutan lain yang berkenaan dengan pelacuran, namun kurang diketahui latar penggunaan dan penjelasannya, seperti sebutan “cabo, lucah; pecun, upruk, dsb.”.
Istilah asing (bahasa Inggris) yang dipakai acap dalam arti khusus terkait dengan pelacur adalah “hostest“, dalam arti: wanita yang pekerjaannya menerima, menjamu, dan menghibur tamu (di hotel, kelab malam, bar, dsb.). Ada pula istilah asing dari bahasa Cina untuk menyebut pelacur, seperti loki, yang secara garafiah berarti: wanita, bamun diberi arti khusus sebagai: wanita lacur. Istilah dalam bahasa Cina “loktong” juga diberi arti: wanita lacur, yang merujuk pada kata “loki” tersebut.
Pelacuran sebagai Profesi Khusus Wanita
Besar kemukinan semenjak Masa Hindu-Buddha pelacuran telah menjadi “profesi khusus” bagi wanita tertentu, yang berkontribusi ekonomi bagi pelakunya lewat jasa layanan seks komersial. Pelacur mendapat uang ataupun barang sebagai “imbal jasa” atas layanan seksnya. Oleh karena itu, bisa difahami bila ada sejumlah prasasti yang menyebut kata gabung “juru jalir”. Secara harafiah, istilah “juru” menunjuk pada kepala, pimpinan, ketua (dari divisi militer atau administratif, kelompok, atau kejuruan).
Juru jalir masuk ke dalam kelompok petugas penarik pajak (mangilala drawyahaji), dan sekaligus pengawas pelacuran (Zoetmulder, 1995:408, 431). Misalnya, c (851 Saka = 929 Madehi) asal Mojjokerto, yang ditulis atas perintah dari Sri Maharaja Rake Hino Pu Sindok Sri Isana Wikramottunggadewa sisi depan (voorzijde) baris ke-9 menyebut kata gabung ‘juru jalir” bersama dengan para pimpinan (juru, tuha) lain seperti tuha dagang, juru gusali, tuha tuha judi, tuha hunjaman, dsb. Kepelacuran dikenai pungutan pajak, lantaran profesi ini menghasilkan uang. Dalam hal demikian, maka pelacur adalah “pekerja seks (PS)’.
Besar kemukinan kala itu telah ada faktor ekonomi (seks komersial), yaitu mendapatkan uang atau barang sebagai imbal jasa atas pelayanan seksualnya. Oleh karena itu, dalam sejumlah prasasti terdapat kata gabung “juru jalir”, yang menunjuk pada petugas penarik pajak (masuk kelompok “mangilala drawyahaji), hu Saka = 929 Madehi) asal Mojjokerto, yang ditulis atas perintah Sri Maharaja Rake Hino Pu Sindok Sri Isana Wikramottunggadewa sisi depan (voorzijde) baris ke-9 menyebut kata gabung ‘juru jalir” bersama dengan para pimpinan (juru, tuha) lain seperti tuha dagang, juru gusali, tuha tuha judi, tuha hunjaman, dsb. Kepelacuran dikenai pungutan pajak, lantaran profesi ini menghasilkan uang. Dalam hal demikian, maka pelacur adalah “pekerja deks (PS)’.
Praktik Pelacuran di Jawa Lintas Masa
1. Pelacuran Bukan Sama dengan Perseliran
Prostitusi (pelacuran) merupakan bisnis yang polanya telah terbangun semenjak berabad-abad lampau. SOP-nya sederhana dan hampir sama di seluruh dunia, yang melibatkan (a) penjual (PSK), (b) mucikari (opsional), dan (c) pembeli (hidung belang). Adapun formulanya adalah “3in1”, yaitu bertemu, bercinta, kemudian membayar. Menurut Wakhudin (2006), prostitusi telah ada sejak era kemonarkhian di Jawa.
Meski demikian, sejauh ini tulisan memgenai “sejarah prostitusi” di Jawa banyak terarah pada Era Kolonial. Sedikit sekali yang mengarahkan perhatiannya terhadap Era Pra-kolonial, yaitu Era Kemonarkhian, terlebih komonarkhian Masa Hindu-Buddha. Memang, hanya sedikit catatan sejarah yang mengungkap tentang prostitusi Indonesia pada masa sebelum penjajahan bangsa Eropa, sehingga kemampuan umgkap terhadapnya bukan tak terbatas.
Kalaupun ada yang mengarahkan perhatian ke Era Kemonarkhian, contoh kasus yang acapkali dibahas adalah praktik pelacuran dalam bentuk perseliran. Menurut pandangan ini, selir yang berupa bini haji, stri jarahan, stri triman, gundik, istri lewat gandharwawaha, atau yang serupa lainnya dipandang sebagai “wujud lain prostitusi” di lingkungan dalam (watek i jro) istana.
Harta- benda (kekayaan dan kemewahan) atau tahta bagii anak dari istri selir yang dianugerahkan oleh raja kepadanya dipandang sebagai “wujud lain dari transaksi seksual”. Identifikasi demikian tak sepenuhnya benar, sebab perseliran tidak sama dengan pelacuran. Hubungan pelacur dengan pengguna jasa kepelacuran adalah hubungan seksual antara penjual jasa seks dan pengguna jasa seks. Meski hanya seorang selir, bukan istri parameswari, namun hubungan raja-selir adalah suami dan stri, hubungan keluarga, tidak semata transaksional.
Raja mempunyai kekuasaan penuh untuk kuasai apa saja yang ada di bumi. Termasuk berkuasa atas wanita. Hal itu tercermin oleh banyaknya selir yang dimiliknya. Beberapa selir raja adalah puteri bangsawan, yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan. Sebagian lagi adalah persembahan dari kerajaan lain. Ada juga selir yang merupakan wanita rampasan (stri jarahan) dari daerah atau kerajaan yang ditaklukkannya. Bisa jadi pula, selir berasal dari keluarga yang bermaksud agar mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana, supaya mendapatkan “trahing kusuma rembesing madu”. Bangsawan diibarati bunga (kusuma) dan madu. Mendapat keturunan darinya adalah memperoleh trahnya bunga dan rembesannya madu. Oleh karena itu tak sedikit rakyat jelata yang rela untuk menawarkan anak perempuannya kepada raja untuk dijadikan selir, dengan harapan kelak bisa memiliki keturunan yang lebih baik. Memang, sebagian selir raja itu dapat meningkat statusnya karena melahirkan anak-anak raja.
Makin banyaknya selir yang dipelihara, menurut Hull, at al. (1997:2) bertambah kuat posisi raja di mata masyarakat. Dari sisi ketangguhan fisik, mengambil banyak selir berarti percepat hi selir. Mempersembahkan saudara atau anak perempuan kepada bupati atau pejabat tinggi merupakan tindakan yang didorong oleh hasrat guna memperbesar dan memperluas kekuasaan, seperti tercermin dari tindakan untuk perbanyak selir. Tindakan ini mencerminkan dukungan politik dan keagungan serta kekuasaan raja. Perempuan yang dijadikan selir berasal dari daerah tertentu, yang dikenal banyak mempunyai wanita cantik yang memikat untuk nemenuhi kebutuhan akan perempuan bagi kerajaan. Oleh karena itu di lingkungan istana terdapat tempat- tempat yang digunakan untuk menampung para selir raja.
2. Pelacuran “Terselubung” dalam Perbudakan
Perlakuan terhadap perempuan sebagai barang dagangan hadir “secara terselubung” di dalam praktik perbudakan. Bukan hanya diperbudak secara fisis, namun dijadikan pula budak seks. Raja-raja di Bali misalnya, bisa melacurkan para janda yang tidak lagi diterima oleh keluarganya. Janda dari kasta rendah tanpa adanya dukungan yang kuat dari keluarga, maka secara otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan memasukkan dalam lingkungan istana, maka dia akan dikirim ke luar kota untuk menjadi pelacur. Sebagian dari penghasilannya harus diserahkan kepada raja secara teratur (ENI, dalam Hull; 1997:3).
Istilah Jawa Kuna dan Jawa Tengahan untuk budak adalah “hulun” atau “ulun”, yang secara harafiah berarti: budak, orang jaminan, hamba, abdi pelayan, menjadi abdi. Lawan kata darinya adalah “hadyan”, yang berarti: orang dari status tinggi, raja/permaisuri, tuan, orang berpangkat atau tinggi derajadnya (Zoetmulder, 2995:326, 367). Tidak semua budak adalah laki-laki. Ada pula budak perempuan. Selain untuk memenuhi tenaga kerja, budak perempuan untuk memenuhi nafsu syahwat lelaki.
Lelaki dari nagara manca yang merantau ke Nusantara membutuhkan budak untuk dikawini. Pada masa Hindu-Buddha terdapat kelompok sosial dari negara manca, yang diistilah dengan “warga kilalan”. Lelaki asing bujang atau datang tanpa membawa istri bisa jadi mengambil budak wanita antara lain untuk memenuhi nafsu syahwatnya
Pada awal Masa Kolonial di Bali diberlakukan perbudakan. Raja-Raja Bali membuat awig-awig untuk mengesahkan perbudakan. Mereka yang melanggar jetentuan hukum dapat dijafikan budak dan boleh dijual ke Vatavia, Hindia Barat, Afrika Selatan maupun pulau-pulau di Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Ketika era VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)itu, “para lelaki asing di Batavia berkebnamgsaan Belanda, Tinghoa, Melayu dan Arab membutuhkan nudak untuk dikawini, sebab wanita Belanda, Tionghoa dan Arab asli hampir tidak ada”, demikian tulis Adolof Heuken SJ dalam Historical Sites of Jakarta.
Awalnya harga budak ditentukan oleh usia dan tenaga saja. Namun pada abad ke-18, harga jual budak perempuan muda harganya dua sampai tiga kali lipat harga budak lelaki. Hal itu terjadi karena permintaan akan budak wanita, terutama dari kalangan pebisnis Tionghoa, sangat banyak. Budak perempuan dibituhkan untuk memuaskan kebutuhan biologisnya dan untuk mengatur rumah tangga. Orang-orang Tionghoa tidak pilih-pilih budak perempuan, namun orang Eropa lebih memilih budak dari Nias dan Bali sebagai favorit. Seorang gadis Nias yang cantik dan sehat musalnya dihargai sekira seribu dolar. Kepemilikan akan budak di kalangan orang Belanda menjadi gengsi dan menjadi tolak ukur kejayaan dan kemakmuran.
.
Pada Masa Hindu-Buddha tidak hanya berasal dari Nusantara sendiri, namun terdapat juga budak dari negeri yang jauh. Menurut kroniek Cina pada tahun 813 (atau 815) datang utusan dari kerajaan Holing yang berlokasi di Shepo (translir Cina untuk “Jawa”) kepada kaisar Tang dengan memberi hadiah berupa burung kakak tua beraneka warna, burung pi’n-chia (?), empat budak Seng qi (translir Cina untuk “Jenggi”), dll. Kaisar amat berkenan hatinya, dan memberikan anugerah kehormatan kepada utusan itu. Jenggi adalah orang kulit hitam yang berasal dari Afrika. Selatan dan Timur, yaitu dari Zanzibar,dan Etiopia sebagai budak belian (Zoetmulder, 1995:421).
Kata “Jenggi” terdapat dalam sumber data susastea maupun prasasti, seperti kakawin Sumanasantaka (112.8), 141.15), Kesnayana (35.10), dan tercantum dalan daftar abdi pada prasasti Jawa bertarikh 860 Masehi, dengan sebutan “hulun jenggi”. Budak Jenggi tersebut dikirim dari Afrika ke Jawa, bahkan ada yang dikirim ke China. Berita itu memiliki kesesuaian dengan pemberitaan Ibn Lakis bahwa pada tahun 945M tiba kapal-kapal yang dinaiki orang Wak-wak di Sofala pada permukiman Orang Zenggi/Jenggi (Mozambik). Orang Wak-wak disebutkan berasal dari kepulauan yang berhadapan dengan China. Kata “Wak-wak” boleh jadi berasal dari kata “Jawak (Jawa)”. Orang Wak-wak menempuh pelayaran selama satu tahun untuk sampai ke tempat Orang Zenggi guna untuk mencari barang barang seperti gading gajah, cula badak, kulit penyu, emas, perak. Pelabuhan Sofala berdiri pada abad ke-8M.
3. Komparasi Praktik Pelacuran Masa Kolonial dan Masa Hindu-Buddha
Pada 1852 Pemerintah Hindia-Belanda keluarkan peraturan yang menyetujui komersialisasi seks, namun disertai dengan serangkaian pengaturan. Pengaturan terhadap prostitusi sebenarnya telah dilakukan semenjak Masa Hindu-Buddha serperti tergambar pada adanya jabatan “juru jalir”, yang antara lain mengemban tugas untuk mengawasi praktik pelacuran (Zoetmulder, 1995:408).
Pengawasan dilakukan pula terhadap dampak negatif pelacuran tergadap kesehatan. Dalam peraturan prostitusi era Hindia-Belanda tahun 1852 dinyatakan bahwa pelacur diawasi secara langsung dan ketat oleh polisi. Semua didaftar, diwajibkan memiliki kartu kesehatan, dan secara rutin tiap minggu jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi ada tidanya adanya penyakit sipilis atau penyakit kelamin lainnya.
Apabila berpenyakit, maka harus segera menghentikan praktiknya dan diasingkan ke suatu lembaga “inrigting voor zieke publieke vrouwen”, yang didirikan khusus untuk menangani perempuan berpenyakit itu Untuk permudah penanganan, pelacur dianjurkan sedapat mungkin melakukan aktivitasnya di rumah bordil. Dua dekade berikut tanggung jawab pengawasan rumah bordil dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Peraturan pemerintah tahun 1852 secara efektif dicabut dan diganti dengan peraturan penguasa daerah setempat.
Dampak kesehatan dari praktik prostitusi telah tergambar dalam berita Cina (kroniek Dinasti Tang, yaktu Ch’iu-T’ang shu dan Hsin T’ang shu),yang menyatakan bahwa di Holing banyak “perempuan berbisa”. Apabila orang melakukan hubungan kelamin dengannya, ia akan luka-luka bernanah dan akan mati, tetapi mayatnya tidak membusuk. Berita ini menggambarkan tentang adanya penyakit kelamin yang telah ada di Jawa pada abad VIII Masehi, yang bisa mentebabkan krmatian. Dalam istilah Jawa Baru, penyakit ini dinamai “rojo singo”. Sebenarnya, dalam bahasa Jawa Tengahan ada kata gabung “rajasingha”, namun dalam arti: jenis warna yang khas (pola tertentu pada kain), atau mungkin cara melipat atau mengenakan kain yang khas (Zoetmulder, 1995:908).
Ada kemungjunan pelacur pada masa Hindu- Buddha tidak berkeliaran di jalan (kini dinamai “pelacur jananan”) namun berada di tempat yang tertentu, semacam “rumah pelcuran”, sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan. Tempat- tempat tertentu yang menjadi areal pembentian kendaraan atau tempat bongkar-muat barang (konon dinamai “koplakan”) ada yang memiliki rumah pelacuran (rumah bordil), yang berada dibawah pengelolaan germo (mucikari). Oleh karena perjaan seks komersial ini menghasolkan uang, maka terdapat petugas pemungut pajak terhadapnya, yang dinamai “juru jalir”. Dengan demikian, juru jalir bukanlah germo, melainkan petugas penarik pajak dan pengwas pelacuran.
Paktik pelacuran pada Masa Hindu-Buddha juga tergambar pada adanya kata “dasi”, yang secara harafiah berarti : budak perempuan, pelayan wanita. Terdapat kata gabung “hina dasi”, yang menjadi petunjuk bahwa pekerjaannya dinilai “hina”, yakni pelayan hina, pelayan berkedudukan rendah (Zoetmuder, 1995:203, 357), yang bisa jadi termasuk “pelayanan seksual” Kata “dasi” disebut dalam kitab Adiparwa (107), Kidung Ranggalawe (2.35, 4.68), Abhimanyuwiwaha (4.19, 12.3)) dan Tantri Kadiri (4.71). Kata yang mirip artinya dengan itu adalah “dasih”, yang berarti: pelayan, bercinta, bersimpati.
Kata “dasi” di India acap digabung dengan kata “deva” menjadi “devadasi”, yang menunjuk pada gadis-gadis yang “mendedikasikan dirinya” untuk pemujaan dan pelayanan kepada dewa atau kuil sepanjang hidupnya. Mereka mendedikasikan pekerjaan seks dengan “mengatasnamakan agama”, yang diwujudkan dalam ritus upacara Pottukattu. Tata cara pelaksanaannya mirip upacara pernikahan.
Pada awalnya istilah itu mengacu kepada perempuan dari kasta tinggi yang memberikan pelayanan pada kuil. Para wanita devadasi diyakinkan bahwa apa yang dilakukannya bertujuan untuk melayani dewa. Mereka berkeyakinan bahwa Yellamma (dewi kesuburan Hindu) akan melindunginya. Devadasi dipercayai sebagai bentuk pengabdian terhadap para dewa. Para wanita devadasi oleh karenanya memulai kehidupannya dari kuil
Namun semasa pemerintahan Inggris devadasi digunakan untuk wanita dari segala kasta yang dipersembahkan untuk pemujaan dan pelayanan kepada dewa. Oleh sebab itu secara harfiah kata gabung “devadasi” diartikan: hamba dewata. Tradisi ini mengalami pemelencengan dengan menekankan bahwa keperawanannya dilelang di desa-desa, dijual kepada penawar tertinggi,, yang acap dimengkan oleh orang-orang berkasta tinggi. Jika sudah sepakat, gadis itu diboyong ke rumah pembelinya, dan menghabiskan sisa hidupnya sebagai “semacan pelacur”.
Jasanya digunakan sebagai pemuas nafsu dengan dinikahi oleh orang kaya, maka ia menghabiskan waktu untuk mengasah keterampilan, namun bukannya ketrampilan melaksanakan tugas sebagai ibu rumah tangga. Dari suaminya diperoleh anak, yang kepadanya juga diajarkan keterampilan bermusik atau menari. Seringkali terjadi, suaminya memiliki istri yang lain yang melaksanakan tugas sebagai ibu rumah tangga.
Bekerja sebagai devadasi adalah memberikan seluruh hidupnya semata untuk melayani tanpa diperbolehkan untuk menikah. Malahan, ada dari mereka yang mendapat perlakuan yang sangat tidak manusiawi, dengan diperlakukan seperti budak. Mereka diperlakukan apa saja sesuai kemauan si pemilik atau tuannya, tidak terkecuali sebagai “budak seks”. Setelah tak lagi dianggap menarik sebagai pekerja seks, mereka bertahan hidup dengan menjadi jogathis atau mengemis di dekat kuil atau candi itu, dan sudah tak bernilai lagi. Kebayakan prelaku devadasi berasal dari strata sosial (kasta) yang paling rendah. Sistem devadasi dipandang sebagai sarana orang tua miskin untuk dapat melepaskan beban diri dari anak perempuannya. Agama sebagai penghibur dirinya, dan uang yang diperoleh untuk dibagi.
Devadasi juga disebut dalam beberapa istilah lokal, seperti “jogini, basivi, matangi, nailis, muralis, venkatasani, theradiyan”, dan di Eropa terkadang digunakan istilah “bayadere. Nama
“dewadasi” juga dijadikan sebagai nama wilayah di Distrik Koppal, Karnataka.Daerah ini dinamai demikian karena sistem Devadasi terdapat di Karnataka, kemudian diteruskan di Maharashtra dan Andhra Pradesh dan Tanil Nadu. Pada wilayah Dewadasi keperawanan gadis dilelang kepada orang-orang berkasta tinggi.
Jika sudah sepakat, maka gadis itupun diboyong ke rumah pembelinya. dan menghabiskan sisa hidupnya sebagai pelacur. Dengan dinikahi orang kaya, ia menghabiskan waktu untuk asah keterampilan, namun bukannya ketrampilan melaksanakan tugas sebagai ibu rumah tangga. Dari suaminya diperoleh anak, yang kepadanya juga diajarkan keterampilan bermusik atau menari. Seringkali terjadi, suaminya memiliki istri yang lain yang melaksanakan tugas sebagai ibu rumah tangga.
Perekayasaan yang mengatas namakan agama ini membuat mereka tidak memiliki pilihan untuk bisa dipiilih. Mereka bahkan lebih memilih mati jika sudah merasa tiak kuat terhadap penyiksaan yang diasakannya. Harga dirinya tidak dihargai lagi sebagai manusia. Masa depannya seperti tak adanya arah pasti. Dengan menggunakan pengaruh nama agama dilakukan ekspoitasi teerhadap kaum berkasta rendah yang dianggap hina dan kotor.
Kemiskinan yang membodohkan merupakan salah sebuah menyebab ssreorang menjadi devadasi. Disamping itu persekongkolan antara kaum foedal dan kaum pendeta juga turut andil dalam praktik devadasi. Wanita devadasi menghadapi kehidupannya yang menyedihkan dalam nama agama, dan merasa tidak bisa lepas karena menyangkut apa yang diyakininya.
Selama Inggris memerintah, raja-raja di India yang menjadi pelindung kuil menjadi kurang berkuasa. Akibatnya, devadasi dibiarkan tanpa bantuan dan perlindungan. Para reformis mulai melarang tradisi devadasi dengan alasan bahwa devadasi merupakan bentuk prostitusi. Pada sisi lain, oendapat kolonial itu secara keras ditentang oleh beberapa kelompok dan organisasi di India dan akademisi barat.
Hal itu dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan pihak Britania untuk membedakan gadis-gadis yang menari di jalanan untuk pelacuran dan gadis-gadis yang berbhakti secara spiritual kepada dewa-dewi sehingga terjadi perampasan sosioekonomi. Pada tahun 1982, sistem pelelangan gadis khas Devadasi sudah dilarang di seluruh India. Namun faktanya, praktik itu masih marak dilaksanakan.
Sejauh ini belum diperoleh kepastian apakah praktek devadasi seperti di India tetsebut pernah berlangsung di Nusantara pada mada lalu. Kata “dasi” dijumpai pada sumberdata tekstual, tapi kata gabung “deva + dasi” belum didapatan, alih- alih didapati kata gabung “hina + dasi”. Apakah “hina-daes” bersinomim arti dengan “deva-dasi” ? Namun demikian, yang menarik untuk dicermati adalah bahwa kata-kata yang di India digunakan untuk menyebut pratik serupa dengan devadasi, yaitu kata “yogini”, didapati dalam sumberdata tekstual, meskipun tak mengindikasikan pelacuran, mreainkan sebutan untuk yogi perempuan.
Walau kata gabung “devadasi” belum kedapatan dalam sumberdata tekstual, namun muncul pertanyaan “Apakah pengiriman gadis-gadis oleh para raja (penguasa) daerah untuk dijual sebagai budak seks ke pusat-pusat keuasaan kolinial di Jawa masa lalu bukan merupakan bentuk lain dari praktik devasasi di Nusantara lama” sebagai “pelacuran terselubung”?
Demikianlah kisah tentang pelacuran, yang pada satu sisi adalah kisah mengenai “mengumbar kesenangan” dalam bentuk mengumbar nafsu seksual, dan di sisi lain merupakan kisah “tragis kaum wanita”. Fenomens pelacuran senantiasa ada pada setiap masa, dengan kisah tentang kesenangan dan tragedinya sendiri, dengan modus, sindikasi dan praktik uniknya sendiri-sendiri. Nuwun.
Please Follow to :
- Jasa Pembuatan Website Surabaya
- Jasa Website Surabaya
- CCTV Tangerang
- Furniture Kantor
- Kursi Kantor Surabaya
- Lemari Arsip Surabaya
- Toko Listrik Tenaga Surya
- Trimitra Wisesa Abadi