SURABAYA_JELAJAHNUSANTARA.co – Dinilai sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan dunia hukum perikatan saat ini, Undang Undang (UU) Perikatan dalam KUH Perdata peninggalan Belanda harus dirubah.
Berdasarkan kondisi tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) menggelar agenda Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, (30/05/24) di Gedung FH Unair Kampus B Surabaya untuk membahas Rancangan UU Hukum Perikatan.
Dalam kesempatan agenda FGD tersebut juga dihadiri oleh Guru Besar, Dosen FH dari berbagai pergurun tinggi di Indonesia dan Dewan Pakar APHK.
Ketua Umum APHK, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum menuturkan bahwa, melalui forum ini semua bersama sama mendiskusikan mengenai kerangka (outline) RUU Hukum Perikatan yang harapannya dapat membawa penyempurnaan hukum perikatan di Indonesia.
“Saat ini Indonesia sudah seharusnya memiliki RUU Perikatan sendiri dan tidak menggunakan lagi UU Perikatan yang berasal dari Belanda yang selama ini masih terus digunakan,” tutur Prof. Sogar, Kamis, (30/05/24).
Mengapa UU Perikatan dalam KUH Perdata tersebut perlu dirubah, lanjut Prof. Sogar, arena, ketentuan UU Perikatan acuan hukumnya sudah sangat lama sejak tahun 1838. Sehingga, apabila dihitung sampai sekarang sudah 186 tahun.
Sementara, lanjut Prof. Sogar, di Belanda sendiri KUH Perdata sudah dicabut dan diganti dengan yang baru sejak tahun 1992. Hingga saat ini, Indonesia belum ada political will dari pemerintah untuk melakukan pembaruan hukum perdata khususnya hukum perikatan.
“Sudah seharusnya Indonesia membikin sendiri UU Perikatan. Karena, kita ini negara yang berdaulat,” pungkas Prof. Sogar secara tegas.
Dewan Pakar APHK yang hadir dalam FGD diantaranya, Prof. Dr. M. Isnaeni, S.H., M.S., Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.H., Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., M.S. dan Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H. (*)
- Pewarta : Wijaya Saputra
- Foto : Istimewa (Om Tulus)
- Penerbit : Mr Widodo