SURABAYA_JELAJAHNUSANTARA.co – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) mengajak generasi muda dan mahasiswa turut mendukung aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar Kota Surabaya bebas asap rokok.

Hal ini disampaikan dalam acara Round Table Discussion bertema “We Need Food Not Tobacco” pada Minggu, (28/05/23) di Gazebo FKM Unair menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2023.

Dekan FKM Unair, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes mengatakan bahwa, kegiatan kali ini selain daam rangka menyambut HTTS 2023 juga sebagai ajang ajakan kepada generasi muda untuk turut mensosialisasikan terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya.

“Kegiatan yang mengusung tema We Need Food Not Tobacco ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang produksi tanaman alternatif dan peluang pemasaran bagi petani tembakau. Serta, mendorong untuk menanam tanaman yang berkelanjutan dan bergizi,” ucap Dr. Santi.

Menurut Dr. Santi, FKM Unair ini sebagai salah satu lingkup pendidikan yang memperingati HTTS sebagai bentuk konkrit dukungan dan upaya pengendalian tembakau. Sedangkan, salah satu poin yang disampaikan dalam memperingati HTTS ini adalah terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap institusi. Salah satunya institusi pendidikan yaitu Kampus.

“Unair merupakan salah satu kampus pertama kali di Indonesia yang menginisiasi adanya aturan zero tollerance yang berisi larangan merokok, berjudi, NAPZA, kekerasan dan aturan berkendara,” terangnya.

Ditempat yang sama, Dosen FKM Unair, Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc sekaligus tim Airlangga Health Promotion Center (AHPC) menambahkan bahwa, peraturan Rektor Unair Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman KTR dibuat sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan dari dampak negatif penggunaan rokok terhadap kesehatan dan sebagai upaya melindungi civitas akademika terhadap paparan asap rokok. Aturan KTR ini ditetapkan di seluruh wilayah di lingkungan Unair.

BACA JUGA  Nikmati Keseruan Berpetualang Bersama All-New Yaris Cross Bagi Milenial Muda

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat di lingkungan Unair dari bahaya merokok serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok,” tandas Kurnia.

Narasumber Round Table Discussion Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nur Laila, S.Kep.Ns., M.Kes, yang menyampaikamemaparkan bahwa, Surabaya saat ini sudah memiliki 2 aturan terkait KTR yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang KTR dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang KTR.

“Terdapat beberapa kawasan yang memberlakukan KTR yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum,” ungkap Nur Laila.

Dengan adanya aturan ini, menurut Nur Laila, maka kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok akan dibatasi pada kawasan tertentu di Kota Surabaya. (*)

  • Pewarta : Ronie Item
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Mr Widodo